Pandeglang – CBB.COM
Prosesi penetapan Penambahan masa Jabatan Kepala desa (Kades) semula 6 tahun, dengan adanya penetapan dengan disyahkannya UU Penambahan perpanjangan dua(2) tahun menjadi 8 tahun, Kamis 18/07-2024,bertempat di Wira Carita Resort Hotel, Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten dilaksanakan acara penambahan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Pandeglang.
Acara ini bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa 2 tahun kedepan hingga tahun 2027.
Bagi beberapa desa di Kecamatan Cigeulis, akan menjalani masa jabatan tersebut, antara lain; Desa Cigeulis, Karyabuana, Waringinjaya, Ciseureuheun, Sinarjaya, Tarumanagara, dan Katumbiri.
Penambahan dua tahun berdasarkan Surat edaran dari Pemerintah Pusat, berarti Kades mendapat perpanjangan masa jabatan itu akan berahir masa jabatannya di tahun 2029.
Serimonial penetapan penambahan masa jabatan Kades ini, dihadiri Irna Narukita, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang,Doni Hermawan, serta unsur jajaran OPD Kabupaten Pandeglang.
Dikatakan Bupati Pandeglang; Penambahan masa jabatan ini diharapkan dapat mendukung kelangsungan program pembangunan di tingkat desa, sesuai dengan regulasi yang berlaku. (sahroni).

Leave a Reply