Permohonan Rektrukturisasi Kredit Dan Transparansi Proses Hukum Terhadap Nasabah Bank BRI Panimbang

Panimbang – CBB COM
Sejumlah nasabah setia Bank BRI Unit Panimbang, termasuk Pendi, warga Desa Panimbang jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, menghadapi tekanan hukum akibat keterlambatan pembayaran pinjaman.

Kasus ini mencuat setelah Bank BRI Panimbang Cabang Labuan melaporkan beberapa nasabah setianya ke Pengadilan Negeri Pandeglang dan bahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, meskipun mereka telah memiliki rekam jejak pembayaran yang baik selama bertahun-tahun.
Senin (24/03-2025).

Pendi sendiri telah menjadi nasabah Bank BRI selama 9 tahun, dengan riwayat pinjaman bertahap mulai dari Rp10 juta, Rp.20 juta, Rp.40 juta, Rp.50 juta, Rp.100 juta, hingga Rp.150 juta. Pada pinjaman terakhir, Pendi menandatangani perjanjian kontrak pinjaman selama 3 tahun sebesar Rp150 juta, dengan total kewajiban termasuk bunga sebesar Rp198 juta. Hingga saat ini, ia telah membayar cicilan selama 12 bulan sebesar Rp.5,5 juta per bulan, dengan total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp66 juta, sementara sisa pinjaman yang belum terbayar adalah Rp132 juta.

Akibat kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi, Pendi mengajukan permohonan agar angsuran sementara diturunkan menjadi Rp.25.000.000 juta per bulan sampai kondisi usahanya membaik.

Namun, permohonan ini tidak dikabulkan oleh pihak Bank BRI, dan justru berujung pada pelaporan ke ranah hukum.

Ketidakadilan terhadap Nasabah Setia selain Pendi, ada juga nasabah lain seperti Tarsiman, yang telah menjadi nasabah setia selama 21 tahun, namun tetap dilaporkan ke pengadilan oleh Bank BRI Panimbang Cabang Labuan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait ketegasan aturan serta etika perbankan terhadap nasabah yang memiliki rekam jejak baik.

Ironisnya, dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Pandeglang, terjadi beberapa hal yang dianggap tidak transparan dan menghalangi kebebasan pers, “Media dilarang keras membawa HP dan tidak diperbolehkan melakukan peliputan dalam proses hukum, meskipun aturan ini tidak berlaku untuk pihak lain”.

Tidak ada transparansi dalam hasil putusan, sehingga publik tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait kasus yang sedang berlangsung.

Pembatasan terhadap kebebasan Media melakukan peliputan bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

“Kami sebagai nasabah setia merasa diperlakukan tidak adil. Ketika kami masih mampu membayar, tidak ada masalah. Tapi ketika mengalami kesulitan, bukannya diberikan solusi, justru dilaporkan ke pengadilan dan kejaksaan. Lebih parahnya lagi, media yang ingin meliput justru dilarang keras membawa HP dan melakukan peliputan, padahal seharusnya ada transparansi,” ujar Pendi. dan kawan kawan

Harapan dan Tuntutan
Nasabah berharap adanya kebijakan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada solusi dari pihak Bank BRI, terutama bagi nasabah yang telah memiliki rekam jejak baik selama bertahun-tahun.

Selain itu, masyarakat juga meminta transparansi dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Pandeglang, termasuk
Kebebasan bagi media untuk melakukan peliputan tanpa larangan membawa HP, dengan tujuan ke arah keterbukaan hasil putusan pengadilan dan kejaksaan terhadap publik.

Evaluasi terhadap kebijakan pihak Bank BRI yang dinilai terlalu keras terhadap nasabah setia yang mengalami kendala sementara.

Oleh karena itu informasi masyarakat berharap ada keadilan dan kepastian bagi nasabah setia, serta keterbukaan informasi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.(Sahroni).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*