PKBM Nurul Khoir Gosara Ciruas Diduga Dikelola Tidak Transparan

Serang – CBB.COM

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini berada di bawah pengawasan dan bimbingan Dinas Pendidikan Nasional.

PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun. Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk membentuk PKBM meliputi, Akta Notaris, NPWP, Susunan badan pengurus, Sekretariat, Ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Untuk program PKBM sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat.

Untuk memperingan biaya bagi para Siswa Pemerintah menggelontorkan anggaran BOP Kesetaraan, dimana dalam prinsip pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan, meliputi, efisiensi,efektif, transparan, adil, akuntabel, kepatutan dan manfaat. Sesuai dengan Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020.

Yang dimaksud dengan transparan yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.

Namun sangat disayangkan, PKBM Nurul Khoir yang beralamat di Desa Gosara Kecamatan Ciruas pada akhir akhir ini, sudah tidak ada aktifitas, Padahal jelas telah diatur Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik , penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus transparan penggunaannya.

Menurut Sunarso Operator PKBM Nurul Khoir, ketika di konfirmasi di kediamannya mejelaskan, saya tidak mengetahui berapa jumlah siswanya dan tidak tahu BOSP yang di terima oleh PKBM silahkan saja konfirmasi ke ibu Sri Mulyati selaku kepala sekolahnya, saya kurang paham sementara untuk kegiatan belajar sudah tidak di sini lagi karena sudah pindah ke Pabuaran, terkait anggaran itu langsung dikelola kepsek, sesuai jumlah tutor maupun siswa yang ikut belajar di PKBM.jelasnya.

Menanggapi hal tersebut dan
minimnya informasi yang didapatkan dari PKBM Nurul Khoir tersebut diharapkan pihak terkait layak memanggil kepala sekolah untuk di mintai keterangan tentang pengelolaan anggaran yang diterima oleh PKBM Nurul Khoir.

Hasil penelusuran Media
dilapangan PKBM Nurul Khoir sudah tiga tahun pindah ke Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, namun dalam dapodik dan domisili masih di Desa Gosara Kecamatan Ciruas. Rabu (25/2/2026).

Informasi yang didapat, Paket B pada tahun 2025/26 jumlah siswanya sekitar 160 murid Laki-laki 102, perempusn 58 siswa. Untuk Anggaran bantuan BOPnya sudah pasti cukup fantastis nilainya , seharusnya pengelola PKBM transparan dengan penggunaan anggarannya.

PKBM Nurul Khoir Banten, alamat Kp.Kejambulan Rt/Rw, 02/Desa Gosara,Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten patut dilaporkan secara resmi sehubungan
Kegiatan belajar PKBM tersebut ditemukan berada di Kp. Pasirwadas, Desa Panca Negara, Kecamatan Pabuaran.

Pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tidak transparan merupakan isu serius yang sering muncul dalam pendidikan nonformal, mencakup masalah keuangan hingga operasional.

Sebagaimana yang sudah terjadi, beberapa PKBM dilaporkan karena sulit dikonfirmasi, jarang beroperasi, atau bahkan terindikasi memanipulasi data warga belajar dengan maksud untuk keuntungan pribadi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait dugaan pengelolaan PKBM yang tidak transparan:

1.Indikasi Masalah Transparansi
Keuangan BOSP: Adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk keengganan pengelola mengungkapkan jumlah anggaran yang diterima.
Manipulasi Data (Data Fiktif): Dugaan manipulasi data warga belajar (WB) untuk kepentingan administratif atau pencairan dana bantuan.
Ketidakhadiran Pengelola: Pihak pengelola sering kali tidak berada di tempat saat akan dikonfirmasi oleh media atau pihak terkait.
Kualitas Pembelajaran: Minimnya aktivitas belajar mengajar harian, di mana gedung terlihat kosong atau tidak beroperasi secara rutin.

2.Dampak Pengelolaan Tidak Transparan
Penyalahgunaan Dana Negara: Uang negara yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan masyarakat berpotensi masuk ke kantong pribadi oknum.
Kualitas Pendidikan Rendah: Kurangnya tenaga pendidik yang kompeten dan fasilitas yang memadai menghambat proses pembelajaran.
Ketidakpercayaan Publik: Menurunnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti program kesetaraan akibat minimnya transparansi.

3.Faktor Penyebab & Tindak Lanjut.
Lemahnya Pengawasan: Penilik atau pengawas sering kali menandatangani berita acara tanpa validasi lapangan yang benar.
Oleh karena itu seharusnya adanya desakan dari pihak terkait untuk melakukan audit investigatif total oleh inspektorat atau penegak hukum (APH) terhadap PKBM yang dicurigai,dan peran aktif Dinas Pendidikan dan masyarakat untuk memastikan PKBM beroperasi sesuai aturan, akuntabel, dan transparan.Karena PKBM yang efektif biasanya rutin mempublikasikan laporan keuangan di papan informasi dan forum musyawarah warga.(tim).

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*