Serang – CBB.COM
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 ditunda. Bebeberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Serang yang sudah sempat menggelar pleno mulai pagi hari, Minggu 18 Februari 2024 tiba- tiba harus dicancel.
Terkait dengan cansel (penundaan) tersebut, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Jarkoni dan Somo , mengaku bahwa penundaan rapat pleno rekapitulasi kecamatan Kibin tersebut, adalah berdasarkan instruksi dari KPU RI melalui KPU provinsi. terang Jarkoni, (18/02) kepada wartawan di halaman kantor Kecamatan Kibin.
Menurut Jarkoni didampingi Ketua Bawaslu kecamatan Kibin, penghentian penghitungan suara yang sudah dibuka mulai pagi hari itu, sekira pukul 13.30 wib setelah mendapat intruksi melalui dengan penjelasan singkatnya, ” Karena saat ini KPU RI sedang melakukan pemeliharan aplikasi Sirekap”, sehingga rapat pleno di tingkat kecamatan Kibin harus ditunda untuk sementara waktu. Ungkap Jarkowi.
“Jadi memang penundaan ini baru siang hari ini disebabkan kami baru saja sekira pukul 13.30 wib mendapat intruksi dari KPU, disebabkan oleh maintenance (permeliharaan/perbaikan) server Sirekap,” ucapnya.
Ditambahkan, peng-cancelan dilakukan karena perbaikan server untuk Sirekap di KPU RI, kemungkinan dua hari kedepan sampai dengan tanggal 19 nanti. Sehingga pleno akan kemungkinan dilanjutkan kembali tanggal 20,” tambah Jarkoni.
Terkait pihaknya sudah melaksanakan pleno dan perhitungan mulai pagi hari itu, menurut Jarkoni, hal tersebut tidak masalah karena kami baru membuka kotak surat suara dari 21 TPS Desa Nambo ilir, yang baru dibuka dan selesai dihitung masih hanya surat suara Presiden dan DPD. Selebihnya sudah ditutup kembali. tandas Ketua KPU Kibin.
” Soal dilanjut atau tidak rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 yang ditunda, dilanjut atau tidak, kami tidak bisa bersepekulasi, karena kami adalah lembaga yang punya atasan yang akan memberi intruksi untuk penentuan pleno akan dilaksanakan pada tanggal 20 Pebruari 2024 nanti”. Tutup Jarkoni. (M.M).

Leave a Reply