Tangerang – CBB.COM
Polisi lalulintas(Polantas) Polsek Kronjo dengan responsif cepat tepat, tanggapi keluhan masyarakat soal jam operasional bagi Dam Truk pembawa tanah galian C yang beroperasi pada saat jam-jam padat, terutama pada pagi hari saat anak berangkat sekolah,dan berangkat kerja Karyawan dan Pegawai.
Hal tersebut beralasan karena jumlah armada pengangkut galian tanah yang jumlahnya ratusan ini banyak yang lajunya ngebut kencang mengakibatkan debu galian tanah tersebut sangat mengganggu meski sudah ditutup terpal. Karena ketika usai pembongkaran sisa galian tersebut dapat mengotori jalan maupun lingkungan pada rute yang dilewatinya.

Kadang ada juga sopir yang ugal ugalan tidak melihat kondisi lalu lintas saat jam padat. Sapta salah Seorang warga Desa Kronjo menuturkan dirinya setiap hari melihat truk pengangkut urugan yang laju kendaraanya sangat kencang dan sisa tanah bekas bongkaran sangat mengganggu pengendara dibelakangnya. ” Yah kalau bisa jam operasional Dum truk pengangkut urugan Tanah waktunya jangan membarengi saat anak berangkat maupun pulang sekolah”.ungkap Ade.
Demikian halnya diucapkan Sapta salah seorang warga sekitar; kondisi Damtruk ini sangat meresahkan karena tanah urugan tersebut debunya mengganggu dan mencemari pengendara lain sehingga perlu diatur lagi Jam operasionalnya. Tegas, Sapta.
Ipda, P. Sitorus, Kanit Lantas Polsek Kronjo saat ditemui awak media Citrabantenbung.com, mengaku; saat dirinya melakukan tugas Pengecekan dan Penertiban Kendaraan Damtruk yang membawa matrial tanah urug yang melintas di wilayah hukum nya. ” Yah kalau begitu, kami akan kordinasi lagi dengan Dishub dan Organda, supaya aktifitas mereka bisa diatur kembali, agar kegiatan mereka tidak berbarengan pada saat anak anak sekolah maupun karyawan/ pegawai berangkat ke tempat tugas”. Jelas Sitorus di lokasi Bundaran Tugu Pulo Cangkir Kronjo (Rabu17/01/2024).
Kanit Sitorus selalu menghimbau kepada supir truk baik pengelola, Pemilik Dumtruk, agar lebih rapih dalam menutup muatan dengan memakai Terpal supaya tanah yang dibawanya tidak bertaburan di jalan.
Lebih lanjut sitorus mengegaskan; Pihaknya tidak akan segan segan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan lalin , misalnya over loading, atau over dimensi, ugal ugalan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, kemudian muatan materialnya tidak di tutup terpal. “Sebab kalau tidak di tutup di khawatirkan tercecer di jalan dan akan membahayakan pengendara lain “. tegasnya.

Menyinggung soal anggota masyarakat yang membantu mengatur arus lalu lintas yang biasa beroperasi di pertigaan, kata Sitorus, keberadaan mereka sangat membantu petugas lantas terutama saat tidak ada anggota lantas misalnya pada jam istirahat. ” Yah keberadaan mereka dirasa sangat membantu tugas polisi lalu-lintas, sehingga mereka tetap diberdayakan untuk membantu penyeberangan pada pertigaan yang cukup padat pungkas Kanit Ipda.P.Sitorus.(Wanda/red).

Leave a Reply