Polres Serang Amankan Pelaku Judi Dadu Koprok

Serang – CBB.COM.

jajaran satreskrim Polres Serang Polda Banten mengamankan 3 terduga pelaku perjudian koprok di kampung singapadu desa kebon Ratu Kecamatan lebakwangi Kabupaten Serang. Jum’at, (21/04/2023) pukul 00.30 WIB.

Adapun ke tiga pelaku yang diamankan berinisial S (40) Tahun, ST (34) Tahun dan M (36) Tahun yang sama-sama merupakan warga Singapadu Kecamatan Lebak wangi Kabupaten Serang.

Para pelaku diamankan saat melakukan permainan judi koprok di halaman terbuka tepatnya di Desa kebon Ratu Kecamatan lebakwangi Kabupaten Serang.

Saat mengamankan ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti yaitu satu buah karpet lapak bergambarkan dadu, 3 buah mata dadu, satu buah piring kecil, 1 set alat penerangan beserta uang sebanyak 1.529.000,- (satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, S.I.K., M.M. saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut membenarkan dan saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Serang tutur Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan untuk pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara tandasnya. (Humas/M M)

Comments

comments

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*