*Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Henry Jayusman, S.H.*
CBB.COM_SERANG
Menanggapi pemberitaan terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Satreskrim Polres Serang memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Henry Jayusman, S.H. menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/570/IX/2026/Satreskrim tanggal 7 September 2026.
“Perkara ini tetap kami proses. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, penyampaian SP2HP kepada pelapor, hingga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi,” ujar Henry.
Dalam proses penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak lainnya yang keterangannya diperlukan untuk membuat perkara semakin terang.
Menurut Henry, proses tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti sehingga setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tidak benar apabila perkara ini disebut tidak ditangani. Prosesnya berjalan. Penyidik harus bekerja secara profesional, hati-hati, dan berdasarkan alat bukti. Terlebih perkara ini berkaitan dengan anak, sehingga penanganannya harus mengedepankan kepentingan terbaik dan perlindungan terhadap anak,” tegasnya.
Selanjutnya, Unit PPA akan berkoordinasi dengan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten terkait hasil Visum Et Repertum, melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang telah diundang, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Setelah rangkaian tersebut dilakukan dan bukti yang diperlukan telah terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan penanganan perkara selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai prosedur. Kami juga meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Henry.
Polres Serang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas anak yang terkait dalam perkara tersebut. (Red_Yoso)
Editor_Hambali

Leave a Reply