Proyek Desa Karangsari Kecamatan Angsana Tanpa Papan Nama.

Pandeglang – CBB.COM.

Proyek Perkerasan Jalan  Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten, tanpa Papan Nama yang patut dapat diduga atau bisa dianggap Proyek siluman, dikarenakan tanpa terlihat adanya Plang pengumuman ditemukan di lapangan.

Meski menjadi perbincangan warga setempat, tetap saja Proyek dibiarkan begitu saja (tanpa Papan nama) yang dapat diartikan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Pembiaran yang demikian itu, dapat dianggap mengabaikan  Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang Papan Nama Proyek dan memuat Jenis Kegiatan, Lokasi proyek, Nomor Kontrak, Waktu pelaksanaan proyek, Kontraktor pelaksana serta Nilai Anggaran.

Demikian halnya dengan Proyek  Perkerasan jalan Desa Karangsari, Angsana, Pandeglang, hingga kini, tidak ada Papan Nama proyek  terlihat terpasang dilokasi.

Selain tidak memasang Papan Proyek, diduga material yang digunakanpun tidak sesuai spesifakasi material yang sudah ditentukan.

Menurut salah seorang warga setempat yang paham teknis pengerjaan perkerasan jalan, menurutnya ( initialnya minta dirahasiakan), seharusnya material menggunakan batu belah terlebih dahulu, lalu kemudian ditimpa dengan batu skrap setelah itu  ditambah batu beskos. Ungkapnya.

Oleh karena itu ; Pengerjaan pembangunan atau peningkatan jalan pada perkerasan jalan ini, dapat diduga sengaja untuk mengelabui Publik dan atau membohongi Masyarakat.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan oleh siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan  ini. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan untuk diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Sabtu (08/04/2023).

Endin, mengaku dirinya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dilokasi pembangunan menjelaskan , dengan ucapan bernada tinggi mengatakan ; Bahwa pelaksaan perkerasan jalan sepanjang 1 Km, Lebar 2,5 m , dia  hanya mengawal material yang masuk saja, sedangkan kalau banguanan dilaksanakan oleh pihak lain yang merangkap sekdes yaitu Aji ” Bebernya.

Sementara, Anggota Front Pendamping Rakyat (FPR) Kabupaten Pandeglang, Aan Andria, angkat bicara , sering sekali kami menerima pengaduan dari masyarakat, banyak pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi. Tuturnya.

“Kami berharap satuan kerja dan tim monitoring dari kecamatan Angsana, kedepannya kalau ada proyek mohon di taati Peraturan yang ada. Jangan seperti pekerjaan siluman saja. Ucap,Aan Andria.

Dijelaskannya,  Pemasangan Plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tegas, Aan.

Sementara, ketika awak media mengkonfirmasi ke Balaidesa Karangsari, Kepala Desa(Kades) tidak ada ditempat, hanya terlihat dua orang perangkat desa yang ada ditempat.

Kades dihubungi lewat telpon dan  di WhatsApp tidak memberi respon atau menjawab samasekali. (Red/Tim).

Comments

comments

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*