Proyek Pembentukan Badan Jalan Akses TPS Bojong Menteng Diduga Banyak Keganjilan

Serang – CBB COM

Sebagai bagian dari pegiat sosial kontrol di wilayah Kabupaten Serang , Ormas Jawara Banten Bersatu (JBB )DPD Kabupaten Serang. Menyoal dan menanyakan ke Dinas PUPR Kabupaten Serang terkait Proyek Pembentukan Badan Jalan Akses ke Tempat Pembuangan Sampah(TPS) Bojong Menteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang- Banten, pada Tahun anggaran 2024 yang berlokasi di hamparan sawah dan irigasi jalan menuju TPS Bojong Menteng yang tidak pernah ada TPS di lokasi tersebut.

Sehubungan adanya penolakan dari Warga Kecamatan Tunjung Teja, Namun pembangunan badan jalan tetap di laksanakan dengan Menghabiskan Anggaran dana sebesar Rp.4.500.000.000.00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) yang di kerjakan oleh CV Gunung Pelindung Alam Lestari dengan no kontrak 620.06PK.HS.7017245 SPK BON JLN AKS KMG BJG BMTG KPA BNCP JPP 2024. Konsultan CV. Buana Cakra konsultan.

Hikmatul Huda, Ketua DPD Kabupaten Serang, Ormas JBB Sangat menyayangkan dengan mekanisme pelaksanan proyek tersebut. “Saya sebagai aktivis muda yang peduli dengan pembangunan sudah melayangkan surat pemberitahuan dan SOMASI ke dinas terkait tentang banyak dugaan dugaan dalam teknis pelaksanaannya”.

Menurut Hikmatul, Surat Pemberitahuan dan SOMASI ber nomor 003/B/Somasi/ JBB/1/2025. Dengan tujuan ada jawaban klarifikasi dari instansi terkait namun sampai saat ini tidak ada jawaban.
Tuturnya.

Dikatakan Hikmatul, Untuk itu kami dari Ormas JBB DPD Kabupaten Serang meminta kepada inspektorat / APH agar bertindak tegas terhadap dugaan dugaan sesuai hasil investigasi kami di lapangan keganjilan baik dari pekerjaan banyak dugaan tidak sesuai spek dan RAB yang seharusnya ada drainase ternyata kami tidak menemukannya drainase serta yang mendasar kurangnya informasi publik yang kami butuhkan sesuai permen dan per undangan undangan yang berlaku.

Hikmat, menegaskan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sangat diduga kuat adanya “PEMBOHONGAN PUBLIK” dan Rekayasa Nomenklatur terkiat nama pekerjaan yang awalnya “Pembentukan badan jalan Akses TPS bojong menteng berubah menjadi Pembentukan badan jalan akses desa kemuning-bojong menteng” tanpa melalui mekanisme yang jelas, hal ini sangat nampak Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dlakukan pihak dinas PUPR Kabupaten Serang, aturan hukum tentang kebohongan publik tercantum dalam KUHP dan UU ITE “pasal 390” serta membelakangi undang-undang diantaranya : Pasal 55 Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum acara Pidana (Lembar Negara Republik Indonesia nomor 3209),
UU No. 30 Thn. 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan segala ketentuan-ketentuan hukum lainya. papar Himatul, serang Senin (03-02-2025).

Saat awak media menghadap dan mau konfirmasi ke Dinas terkait kepala bidang yang bersangkutan tidak ada di ruangan.

Pada kesempatan lain, tim dari awak media mau mewawancarai ke Kabid dan kadis PUPR kabupaten Serang melalui telpon seluler pejabat yang bersangkutan tidak pernah menggubris, sampai pemberitaan ini terbit belum dapat konfirmasi dari pihak dinas.(Ira).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*