PT. SSN Bersama  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Kepada Keluarga Almarhum Roslan Mahulae

Tangerang – CBB.COM

PT. Sosor Sion Nauli (PT.SSN) salah satu Perusahaan yang menjadi Agen resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Cimone Tangerang-Banten. Kamis 25/01-2024 menyerahkan Klaim Santunan Kematian kepada ahli waris dari Alm, Roslan Mahulae(59).

Kegiatan keseharian almarhum adalah usaha bengkel tambal ban dan dagang kecil kecilan,   meninggal dunia  pada hari Selasa (05/12-2023), akibat sakit yang dideritanya. Almarhum meninggalkan seorang istri dan satu(1) orang anak yang masih duduk di bangku sekolah.

Penyerahan santunan kematian sebesar Rp.42 juta secara simbolis diserahkan  Tim Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone bersama Ramlan Bonar Alamsan Simamora Direktur utama PT.SSN, Agen BPJS Ketenagakerjaan non upah.

Santunan kematian sebesar Rp.42 juta, diterima lansung, Mawarni Marbun (46), istri Almarhum. Disaksikan beberapa orang anggota keluarga dan kerabat lainnya (25/01) di kediaman Perum.Rajeg Asri Blok B, Rt/Rw.006/001 Kelurahan Rajeg Kecamatan Rajeg, Tangerang Prov.Banten.

Mawarni mengaku merasa bersyukur dan berterimakasih menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atas meninggalnya suaminya Roslan Mahulae, dengan meninggalkan 1 orang anak yang masih membutuhkan biaya sekolah. Ucapnya. ” Saya sangat berterimakasih  mendapat uang santunan kematian suami, karena uang tersebut dapat kami gunakan selain membiayai penguburan almarhum, untuk membiayai pendidikan kedua anak kami” ungkapnya terharu.

Disisi lain Ramlan Bonar Alamsan Simamora, menjelaskan ; Untuk mengurus Klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah dan cepat, tidak ribet. Hanya dengan hitungan 7 hari kerja uang santunan  sudah dapat dicairkan, dengan catatan syarat yang dibutuhkan dilengkapi. terangnya.

Diakui Bonar, Perusahaannya (PT. SSN) yang telah menjalin kerja Sama Dengan BPJS  Ketenagakerjaan Cabang Cimone Tangerang sebagai  Agen Perisai, Hak dan  Manfaat yang diperoleh peserta atau ahli warisnya, diantaranya adalah bentuk jaminan perlindungan  bagi peserta. Diantaranya adalah Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Apabila terjadi kecelakaan saat dari berangkat kerja, sedang bekerja sampai dengan kembali kerumah, selain mendapat biaya pengobatan selama menjalani perawatan medis. Kemudian jika sampai meninggal dunia, santunan kematian sebesar Rp.42 juta.
Setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja juga tetap mendapat santunan kematian. Santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, “meninggal biasa”, tetap akan mendapat santunan kematian. jelas Bonar.

” Terus terang, saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang tanggap, cepat dan sigap, langsung memberikan santunan walau baru mengikuti kepesertaan selama 3 bulan”. katanya.

Diakhir Dirut PT.SNN menyampaikan ;  Harapan kami, Semoga dengan adanya uang santunan kematian yang sudah diterima ahli waris tersebut, diharapkan dapat membantu meringankan beban  keluarga  yang  ditinggalkan almarhum yang semasa hidupnya menjadi tulang punggung dalam rumah tangga”. Harapnya. (RBA.S/Wanda).

Comments

comments

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*