Serang – CBB.COM.
Proyek Pembangunan Tanggul Ciujung tahap ketiga oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian (BBWSC3) di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan,Kabupaten Serang-Banten, menuai protes dari warga yang merasa lahannya yang terkena pembangunan Proyek Tanggul Ciujung belum mendapat kompensasi ganti rugi dari pihak terkait atau pemerintah.
Puluhan warga Desa Dukuh dari lima (5) Kampung, Nagrek, Dukuh,Krawen,Palembangan,dan Kp.Binong mendatangi Kantor Desa Dukuh,Kamis 04/05-2023,sebagai bentuk rasa keberatan mereka atas pengerjaan proyek tanggul diatas lahan mereka, yang belum mendapat ganti rugi.
Tampak suasana di Balai Desa Dukuh itu riuh saat warga menyampaikan uneg unegnya, meminta proyek untuk dihentikan sementara waktu sampai batas dilakukan pembayaran ganti rugi.” Kami minta Kepala Desa segera menghentikan semua kegiatan proyek sebelum tanah kami dibayar oleh pihak pembebasan lahan kami”,ucap beberapa warga.
Situasi sempat memanas,ketika kades Dukuh Harrys Prayitno,memberi pengertian dan penjelasan kepada warga yang berkumpul memenuhi halaman dan ruangan kantor desa. Proyek Tanggul Ciujung ini adalah proyek pembangunan strategis Pemerintah pusat yang ditangani oleh Balai besar Pusat,oleh karena itu nanti akan kami sampaikan hal ini kepada pihak terkait,ucap Harrys. Mendapat penjelasan dari kades beberapa orang diantara warga sepertinya kurang puas dengan penjelasan kadesnya. Suasanapun sedikit tegang. Beruntung situasi tetap dapat terkendali dan tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
Beberapa saat kemudian kesepakatan diantara warga dan pemerintahan Desa Dukuh,,sepakat kegiatan proyek dihentikan sampai batas pembayaran selesai dilakukan. “ Kita menyepakati kegiatan proyek, mulai besok dihentikan total untuk sementara waktu sampai batas pembayaran diselesai kan, jika tidak kita akan tetap menolak segala kegiatan proyek berjalan.” ucap warga beramai ramai.
Pada kesempatan itu,Kades Dukuh Harrys Prayitno diminta keterangannya mengatakan; Bahwa Proyek sudah berjalan mulai pertengahan bulan Puasa kemaren , intinya sih tuntutan masyarakat, dibayar dululah baru dikerjakan, ini adalah proyek tahap ke3. Soal belum dibayarkan lahan warga yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan tanggul sudah sering dipertanyakan kepada pihak terkait, Saya megang berkas masih kurang lebih setahun setelah saya dilantik menjadi kepala desa Dukuh tahun 2021, Berkasnya sudah lengkap diserahkan kepada pihak terkait termasuk ke BPN Kabupaten Serang, namun setahu bagaimana tiba tiba kegiatan proyek berjalan.jelas Harrys. Awalnya sih kata warga menimpali, ada perbaikan jalan tanggul yang ambalas, kemudian ada perbaikan,setelah itu setahu bagaimana berlanjut ke tanggul diatas lahan warga yang belum dibayar.katanya.

Soal ijin pembangunan tanggul,kata Kades, ijin itu hanya sekali,yakni pada tahap pertama,”kemungkinan” dari kades terdahulu,kalau ada pemikiran warga , saya yang memberi ijin pada kegiatan proyek yang diprotes sekarang ini, itu keliru, seakan akan saya yang nyetir semuanya, makanya tadi saya memberikan pemahaman,dan Alhamdulillah sudah ada kesepakatan “Kegiatan Proyek Pembangunan Tanggul khususnya di Desa Dukuh dihentikan untuk sementara waktu sampai dilakukan pembayaran terhadap lahan warga yang belum dibayar,tandas Harrys.(M.M)

Leave a Reply