Reskrim Polsek Patia   Berhasil Ungkap Kasus Perjudian.

PANDEGLANG – CBB.COM.

Polsek Patia Polres Pandeglang, Polda Banten, Berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud Pasal 303 KUH pidana, Minggu (09/04/2023

Pengungkapan kasus tersebut dari laporan polisi NO: LP/A/01/IV/2023/ Banten/Res pdg/Sek patia,2023 ,sekitar 02:30 WIB.

“Ya.. benar kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian di tempat kerja di kampung Cibungur mesjid RT 006/RW 002 ,Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang – Banten,” terang Aipda Ahmadi Ali Sonaji ps. Kanit Reskrim Polsek Patia.

Ahmad Ali sonaji menyebutkan beberapa pelaku di antaranya , Maspi, warga Desa yang tinggal di Kampung Camara Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Sanusi, warga Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi, dan usep, seorang Nelayan asal Kampung Sidamukti Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang-Banten.

Kami sita barang bukti(BB) 1 (satu) Bungkus kartu jenis Domino, 1(satu) lembar Karpet lantai warna Biru coklat bermotif Barby. 6 lembar uang pecahan Rp.100.000.- 1 lebar uang pecahan Rp. 50.000.- 4 lebar uang pecahan Rp.10.000,- 12 lebar uang pecahan Rp.5000,- 42 lebar uang pecahan Rp.2000,- 3 lebar uang pecahan rp.1000,- katanya.

Masih di katakan Ahmad Ali Sonaji, Kronologi penangkapan pihak kepolisian sektor Patia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian di kampung Cibungur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, kemudian anggota Reskrim Polsek Patia langsung ke tempat kejadian dan berhasil menangkap para pelaku. Dua orang yang bermain judi  Yanto dan Ono, berhasil kabur melarikan diri dari petugas,  tersangka lainnya langsung di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun modus operandi pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bermain judi kartu jenis Domino atau gapleh. terangnya.

Ali, menjelaskan Pasal yang di persangkaan dan ancaman hukuman perjudian sebagai mana di maksud pasal 303 KUH Pidana ancaman pidana penjara.tandasnya.(isak setiawan).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*