Satreskoba Polres Pandeglang Ciduk Pengedar Obat Terlarang.

PANDEGLANG – CBB.COM.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang Pria berinisial AS alias Iyang (26) karena dugaan tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Terlarang jenis MF (HEXYMER) dan Tramadol HCI.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilham Robiana, mengatakan ; Bahwa benar telah di amankan Pria asal kampung Kavling Pemda Bawah Desa Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas,Kota Tangerang.

“Pelaku ditangkap petugas saat mengedarkan Obat terlarang Jenis MF (HEXYMER) dan Tramadol HCI di kampung Pagelaran Kab. Pandeglang pada Minggu(02/04) malam sekira pukul 23:30 WIB” kata Ilham pada Kamis (06/04/2023).

Selain menangkap pelaku,  Petugas berhasil menyita 1 pot berisikan 302 butir Obat tablet merk Tramadol HCI dalam kemasan dan uang hasil penjualan Obat – Obatan Sebesar Rp 50.000 ,- kemudian di temukan 1 buah HP merk Oppo,” ujar Ilham

Ilham menjelaskan bahwa ; Penangkapan tersebut di lakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat ada peredaran Obat terlarang.

Dengan sigap setelah kami mendapat laporan itu, langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

Ternyata benar, kami curigai ada seorang pria yang hendak edarkan Obat tersebut, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku ,” ucap Ilham

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 197 SUB. 197 undang undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman Hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Humas Polres Pandeglang/ isak setiawan).

Comments

comments

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*