Serang – CBB.COM
Pada musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, Tahun Ajaran 2024/2025, SMPN 1 Ciruas, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Prov.Banten,
menuai keluhan beragam dari masyarakat kepada panitia pelaksana PPDB di sekolah.
Seperti yang terjadi SMPN 1 Ciruas pasca 2 hari pengumuman hasil seleksi Penerimaan siswa baru. Puluhan perwakilan orangtua calon siswa warga Desa Ranjeng pendaftar lewat jalur Zonasi dan Prestasi Jum’at (12/07) datang kesekolah didampingi Kepala desa Ranjeng, Sapta Mulyana, Ormas dan LSM meminta pihak sekolah dapat mencari solusi supaya anak-anak yang tidak lulus seleksi dapat diterima.

Pertemuan dengan pihak panitia PPDB SMPN 1 Ciruas mengalami keterbatasan dalam mengambil langkah memenuhi aspirasi para orangtua calon siswa disebabkan pihak sekolah hanyalah pelaksana sesuai dengan Petunjuk pelaksanaan ( jutlak) dan petunjuk teknis (jutnis) PPDB. Sedangkan pemangku kewenangan dan kebijakan ada pada pemerintah dan dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Serang.ungkap salah seorang anggota panitia PPDB SMPN1 Ciruas.
Guna mengantisipasi hal ini Camat Ciruas, Drs Eri Suheri, MSi turun tangan menyikapinya dan menempuh kebijakan sebagai Muspika Kecamatan Ciruas dalam hal menyampaikan permasalah PPDB ke Pemerintah Kabupaten Serang.
Dari puluhan orangtua calon siswa yang tidak diterima, di kantor kecamatan diakomodir oleh Camat untuk kemudian diusulkan untuk siswa penambahan kuota atau kelas untuk menampung khususnya anak anak warga Kecamatan Ciruas yang masuk Zonasi SMPN 1 Ciruas.
Camat Ciruas mengambil langkah bijak sebagai pemangku kebijakan mengakomodir keluhan warga Desa Ranjeng dan sekitarnya dengan berkirim surat ke Pemkab Serang dalam hal ini Bupati Serang dengan Nomor Surat.No.412/192/Sekret, Surat Pengantar hasil Audensi PPDB SMPN1 Ciruas tahun Ajaran 2924/2025 Kepada Bupati Serang c/q.Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
Isi surat ; Menindak lanjuti hasil Audensi antara Pihak SMPN 1 Ciruas dengan perwakilan masyarakat Desa Ranjeng dan sekitarnya pada tgl 12-Juli- 2024 terkait proses dan hasil PPDB SMPN 1 Ciruas tahun ajaran 2024/2025, bahwa ketentuan proses dan hasil adalah merupakan kebijakan pimpinan tertinggi di Pemkab Serang, sedangkan kondisi saat ini(2024) masih banyak calon peserta didik baru khususnya yang berasal dari warga Desa Ranjeng dan sekitarnya yang tidak dapat diterima di SMPN 1 Ciruas sesuai sistem PPDB jalur pendaftaran Zonasi. Maka menyikapi hal tersebut kami( Muspika Ciruas) sampaikan Dokumen hasil audensi serta permohonan agar pihak berwenang (Pemkab Serang, Dinas Pendidikan Serang) mengeluarkan kebijakan terkait PPDB SMPN 1 Ciruas agar dapat meng-akomodir calon peserta didik baru yang berasal dari desa Ranjeng dan sekitarnya dapat diterima di SMPN 1 Ciruas menjadi siswa baru.
Sementara itu salah seorang panitia PPDB SMPN1 Ciruas (tdk bersedia disebut namanya) ketika dikonfirmasi, (12/07) mengakui jika sekolahnya menerima audensi orangtua calon siswa, Ormas dan LSM dalam hal menyampaikan keluhan terkait calon siswa khususnya yang masuk Zonasi dan Prestasi yang tidak diterima, untuk diusulkan menjadi siswa susulan.

Panitia PPDB SMPN1 Ciruas itu menjelaskan, kami hanya pelaksana dan sudah melaksanakan sesuai jutlak jutnis PPDB, soal orangtua yang mengeluh wajar, tetapi baiknya disampaikan ke pihak kepemerintah atau dinas pendidikan yang berwenang mengambil kebijakan menambah kuota. ” Kami hanya pelaksana dan tidak berwenang mengambil kebijakan untuk menampung atau menambah kuota siswa. Sekali lagi kami hanya sebagai pelaksana sesuai jutlak dan jutnis PPDB disekolah ini. Tandasnya.
Diakui penyebab terjadi keluhan itu dikarenakan daya tampung sekolah hanya 288 siswa baru, dan sistem PPDB itu sendiri. Sementara yang mendaftar pada 4 jalur , Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan orangtua pada waktu PPDB 2024 ini mencapai 500 an lebih pendaftar , sehingga hampir separuh tidak tertampung atau tidak diterima karena sesuai daya tampung sekolah yang terbatas hanya 288 siswa.Pungkasnya.(M.M).

Leave a Reply