*Yang Sulit Dicari Ahli Hukum atau Keberanian Menempatkan Pejabat*
CBB.COM_SERANG | Jumat, 4/9/2026 Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan realisasi program, tetapi juga dari kepastian hukum, profesionalitas birokrasi, dan keberanian menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat. Hal ini disampaikan Tubagus Delly Suhendar, yang akrab disapa Delly, di sela proses hukum Gugatan Warga Negara atas pembiayaan pendidikan swasta.
Pada Kamis, 3 September 2026, Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang perkara Nomor 155/Pdt.G/2026/PN Srg. Penggugat Tubagus Delly Suhendar, melalui kuasa hukum Muhammad Ridwan, S.H., M.M., menggugat Pemerintah Provinsi Banten c.q. Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait tata kelola Program Sekolah Gratis (PSG). Majelis memerintahkan mediasi 30 hari, dijadwalkan 10 September 2026.
Menurut Delly, di bawah pemerintahan Gubernur Banten Andra Soni terdapat satu persoalan tata kelola yang patut dijawab secara terbuka kepada publik: mengapa jabatan definitif Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten dapat kosong selama bertahun-tahun.
“Kami pesimis pihak gubernur dapat memenuhi tuntutan kami pada mediasi tersebut jika persoalan penempatan pejabat definitif Kepala Biro Hukum sampai dengan saat ini tidak terselesaikan,” ujar Delly.
Delly memaparkan, berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia, jabatan Kepala Biro Hukum mengalami kekosongan pejabat definitif sejak 5 Agustus 2021. Mulai 6 Januari 2022 hingga akhir Tahun Anggaran 2024, jabatan tersebut dijalankan oleh Hadi Prawoto, S.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt), di samping jabatan definitifnya sebagai Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
Selanjutnya, lanjut Delly, berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan Pemerintah Provinsi Banten, sejak Juni 2026, Furkon, A.P., M.Si. tercatat sebagai Plt Kepala Biro Hukum, sekaligus menjabat definitif sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
“Jika dihitung sejak 5 Agustus 2021 hingga September 2026, jabatan definitif Kepala Biro Hukum telah kosong sekitar lima tahun satu bulan atau lebih dari 1.850 hari,” kata Delly.
Pertanyaannya, kata Delly, sederhana: mengapa Pemerintah Provinsi Banten membutuhkan lebih dari lima tahun untuk mengisi satu jabatan strategis secara definitif?
Delly menegaskan, Biro Hukum bukan sekadar jabatan pelengkap birokrasi. Institusi ini memiliki fungsi strategis dalam pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah, pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, menurutnya, publik berhak mempertanyakan: apakah selama lebih dari lima tahun Pemprov Banten belum memiliki atau belum menemukan ASN yang memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan definitif Kepala Biro Hukum? Ataukah pengisian jabatan strategis tersebut memang belum menjadi prioritas?
Ada ironi yang, menurut Delly, sulit diabaikan.
“Sejak 5 Agustus 2021, kursi Kepala Biro Hukum definitif Provinsi Banten seolah sedang menjalani proses hukum tanpa putusan berkekuatan tetap: lima tahun berlalu, tetapi kepastian status jabatannya belum juga tiba,” ujarnya.
Ironi itu, kata Delly, semakin terasa karena Biro Hukum merupakan institusi yang membantu memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Lembaga yang membantu memastikan kepastian hukum justru terlalu lama hidup dalam ketidakpastian status jabatan. Mungkin di Banten, kepastian hukum memang harus lebih dulu menunggu keputusan birokrasi,” sindirnya.
Berdasarkan latar belakang pendidikan yang dipublikasikan, Delly menyebut Furkon memiliki pendidikan di bidang pemerintahan. Hal tersebut, tegasnya, bukan penilaian terhadap kemampuan pribadi seseorang. Namun publik tetap berhak mempertanyakan kesesuaian kompetensi dan kebutuhan jabatan, terutama ketika posisi yang dijalankan adalah Kepala Biro Hukum.
“Kalau Biro Hukum saja dipimpin melalui status Plt berkepanjangan, publik wajar bertanya: yang sulit ditemukan di Banten itu ahli hukum, atau keberanian untuk menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat?” kata Delly.
Ia menekankan, yang dipertanyakan bukan individu, melainkan sistem pemerintahan dan tata kelola jabatan.
Pemerintahan Gubernur Banten Andra Soni, menurut Delly, perlu menjawab secara terbuka: apa penyebab jabatan Kepala Biro Hukum kosong begitu lama, apa dasar penggunaan Plt secara berkepanjangan, dan kapan jabatan tersebut akan diisi secara definitif melalui mekanisme manajemen ASN yang profesional dan transparan?
Sebab pada akhirnya, kata Delly, publik tidak hanya membutuhkan slogan tentang reformasi birokrasi. Publik membutuhkan kepastian.
“Dan ironisnya, kepastian itu hingga kini masih ditunggu dari sebuah institusi yang bernama: Biro Hukum,” pungkasnya.
Editor_Hambali

Leave a Reply