Pandeglang – CBB.COM
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Relawan DPC Pelita Prabu,Pandeglang, telah terjadi pemotongan dana bantuan sosial(Bansos) sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dari total bantuan sebesar Rp.2.400.000,- (Dua juta empatratus ribu rupiah) yang seharusnya utuh sepenuhnya diterima warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang yang berhak menerima.
Dari jumlah tersebut, Rp.100.000 telah dikembalikan oleh RT Jaya. Selain itu, diketahui bahwa Kasi Desa Cibaliung hanya mendampingi proses pengembalian dana oleh RT Jaya kepada penerima manfaat.
Fakta Utama dalam Kasus Ini:
Total Bantuan: Rp.2.400.000.
Pemotongan: Sebesar Rp.400.000 oleh oknum tertentu.
Pengembalian: Rp.100.000,- (Seratus riburupiah) telah dikembalikan oleh RT Jaya dengan pendampingan oleh Kasi Desa Cibaliung. Minggu (26/01-2025).
Peran Kasi desa : Tidak terlibat dalam pemotongan dana, hanya mendampingi proses pengembalian.
Harapan dan Tuntutan:
Transparansi Penuh: Relawan Pelita Prabu mendesak pemerintah daerah Pandeglang, Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait lainnya, untuk mengusut tuntas alasan pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pemotongan dana bantuan itu.

Pengawasan Lebih Ketat: Penyaluran bantuan sosial harus diawasi lebih ketat agar dana sampai kepada penerima manfaat tanpa pemotongan sepeserpun.
Perbaikan Sistem: Diperlukan langkah-langkah sistematis untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Komitmen Relawan Pelita Prabu:
Relawan Pelita Prabu Pandeglang terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Kasus ini menjadi atensi pentingnya pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial agar barang siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenai hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Sahroni).

Leave a Reply