Terbongkar Dugaan Pungli Pemotongan Bansos Di Desa Mekarsari Pandeglang

Pandeglang – CBB.COM

Dugaan Pungutan liar (pungli) pada uang bantuan sosial (bansos), yaitu ; uang sembako dan uang Program Keluarga Harapan (PKH) yang diminta sebesar Rp100.000,-(Seratus ribu rupiah) per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga kuat telah terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, beberapa hari lalu.

Pemotongan uang atau pungli tersebut, diduga dilakukan oleh Ketua RT setempat, Suratman, di Kampung Huntap, tanpa alasan yang jelas dan tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada warga yang bersangkutan sebelumnya.

Informasi ini diperkuat oleh hasil konfirmasi dari Relawan Pelita Prabu DPC Kabupaten Pandeglang Banten, Jum’at (28/02-2025) yang menerima laporan langsung dari para penerima manfaat.

Kepala Desa Mekarsari, Junaedi membenarkan adanya dugaan pemotongan tersebut setelah dilakukan klarifikasi dengan beberapa pihak. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan resmi yang diambil terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Selain itu, nama Toni Yuyun Sutoni, yang dikaitkan dengan oknum organisasi Masyarakat GAIB 212 dan Media Mata Dunia, juga disebut-sebut membekingi proses penyaluran bantuan tersebut.

Toni Yuyun Sutoni diduga menyebarkan informasi tidak benar (hoaxs) untuk membela pihak tertentu.
“Jika benar bahwa dirinya adalah bagian dari media Mata Dunia, maka perlu dipertanyakan legalitas dan bukti sertifikat pelatihan jurnalistik yang dimiliki sebagai syarat resmi menjadi seorang jurnalis”.ucap warga sekitar.

Junaedi, menegaskan bahwa pihak yang membagikan bansos sudah sesuai standart operasional dan sesuai aturan yang baik dan benar. Jadi jika ada oknum yang meminta uang yang menjadi pungli itu diluar sepengetahuan kami. Ungkapnya.
” Penyaluran atau pembagian bansos sudah sesuai prosedur, dan jika ada permintaan uang oleh oknum, itu di luar tanggung jawab kami, dan baiknya dilaporkan saja kepihak aparat penegak hukum”. tegas Kepala Desa Mekarsari.

Oleh karena itu tambahnya, Masyarakat diminta untuk segera melaporkan segala bentuk penyimpangan kepada aparat penegak hukum atau Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang agar kasusnya dapat ditindaklanjuti secara hukum, agar pelaku dapat mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.tandasnya.
Kontak Informasi : 081283819129. (red/Sahroni).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*