TPT Di Desa Cikoneng  Mandalawangi Tidak Pasang Plang Informasi.

PANDEGLANG – CBB.COM.

Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Gombrang RT 02/01 Desa Cikoneng Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dapat di duga janggal.

Pasalnya ;  Proyek tersebut tidak dipasang Papan Proyek untuk informasi, terkait pekerjaan TPT tersebut.

Hal itu terungkap ketika ketua RT,  mengatakan ; Kalau TPT yang Dia kerjakan itu  tidak ada perintah untuk dipasang Plang informasi ,ucapnya.” Saya tidak ada di suruh memasang papan informasi TPT ini, 00saya  hanya di perintah kerja oleh Kepala desa (Kades). Saya tidak tau pak, saya cuma di suruh kerja oleh pak lurah, adapun mengenai papan informasi saya tidak tau, karena saya saya tidak di suruh memasang papan informasi ujar RT kepada wartawan Jum’at (07/04/2023).

Untuk pembangunan TPT, di katakan ketua RT, memang ada yang peninggian tapi ada juga pasangan yang dari dasar galian tambahnya.

Sangat di sayangkan pembangunan   TPT di Kampung Gombrang Desa Cikoneng seolah olah di jadikan ladang bisnis untuk  mendapatkan keuntungan yang sangat besar tanpa memikirkan hal lainnya.

Sejauh ini Kades Cikoneng belum dapat di konfirmasi, disambangi ke kediamannya, tidak berada ditempat.

Ibu Kades, (istri) mengatakan bahwa Kades belum pulang kerumah. Ucapnya. ” Bapak Kades tidak ada dirumah, karena belum pulang, mungkin  lagi ke rumah Lurah( sebutan Kades) Pari.jelas, ibu Kades Cikoneng.

Mengamati di lokasi pengerjaan TPT, terlihat dari cara pengerjaan tanpa dipasang Papan Ingormasi TPT, jelas dapat duga ada modus untuk mengelabui Masyarakat.

Beberapa orang warga setempat yang angkat bicara ditengah sesama warga mengatakan; Kalau itu memang Proyek Pemerintah yang sumber Dananya dari Pajak Masyarakat  dalam aturan dan undang undang harus ada Papan informasi untuk keterbukaan publik sebagaima di atur dalam UU No 14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik.ucapnya.

Kalau benar demikian jelas ada pelanggaran yang dapat di kenakan sanksi denda atau sanksi kurangan. Jadi jelas kalau  Proyek yang sumber Dananya dari Pemerintah tidak dipasang Papan informasi, tiindakan itu sudah melanggar hukum. pungkasnya.(red/tim).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*