Tubagus Delly Gugat Pemprov Banten dan Kadisdikbud ke PN Serang Soal Tata Kelola Pembiayaan Sekolah Swasta

*Tubagus Delly Gugat Pemprov Banten dan Kadisdikbud ke PN Serang Soal Tata Kelola Pembiayaan Sekolah Swasta*

CBB.COM_SERANG

Warga negara Tubagus Delly Suhendar (47) mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Serang pada 13 Agustus 2026 dengan nomor registrasi PN SRG-13082026OWF terhadap Pemerintah Provinsi Banten c.q. Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Gugatan melalui kuasa hukum Muhammad Ridwan, S.H., M.M., M.H. dari Kantor Hukum M. Ridwan Sulaiman, S.H., M.M. & Rekan tersebut mempersoalkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan/atau kelalaian dalam tata kelola pembiayaan pendidikan sekolah menengah swasta, termasuk Program Sekolah Gratis (PSG), BOSDA, dan hibah BOSP.

Bukan Menghentikan Program Sekolah Gratis
Penggugat menegaskan gugatan tidak meminta penghentian Program Sekolah Gratis maupun kegiatan belajar-mengajar, tidak menuntut ganti rugi pribadi, dan bukan perkara pidana.
Gugatan justru bertujuan mendorong agar pembiayaan pendidikan tetap berjalan secara sah, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan dapat diverifikasi.

“Gugatan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan dana APBD untuk kepentingan peserta didik dan masyarakat. Yang dituntut adalah perbaikan tata kelola, bukan penghentian program,” ujar kuasa hukum Penggugat.

Sejumlah Fakta yang Dipersoalkan
Penggugat mendasarkan gugatan pada data resmi dan hasil pengawasan, antara lain:
1. Temuan BPK RI T.A. 2025 terkait penyaluran hibah BOSP kepada 11 SMK swasta senilai Rp861,27 juta yang disebut tidak tercantum dalam dokumen APBD/APBD Perubahan dan tidak didukung NPHD. Penggugat menegaskan temuan tersebut merupakan skema BOSP dan bukan dana Program Sekolah Gratis.

2. Verifikasi penerima program, di mana dari 783 satuan pendidikan yang dipublikasikan—215 SMA, 509 SMK, dan 59 SKh swasta—terdapat sejumlah data yang masih memerlukan pencocokan dengan data resmi kementerian. Hal ini disebut sebagai indikasi awal yang memerlukan verifikasi, bukan tuduhan bahwa sekolah tersebut ilegal.

3. Perbedaan jumlah penerima, yakni selisih sedikitnya 18 satuan pendidikan antara cakupan program sekitar 801 satuan pendidikan dan daftar publik sebanyak 783 satuan pendidikan, termasuk indikasi duplikasi nama yang memerlukan rekonsiliasi untuk mencegah risiko over-payment.

4. Temuan Inspektorat T.A. 2024, antara lain rangkap penganggaran pada 3 SMK swasta senilai Rp113 juta, selisih/kelebihan alokasi sekitar Rp2,11 miliar, serta 48 SMK swasta yang disebut tidak memenuhi syarat salur namun tetap teralokasi sekitar Rp1,997 miliar.

5. Transparansi tindak lanjut, khususnya keterbukaan mengenai rencana aksi dan status penyelesaian hasil pengawasan.
Notifikasi dan Somasi Telah Ditempuh
Sebelum mengajukan gugatan, Penggugat menyatakan telah melakukan notifikasi melalui surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 21–22 Mei 2026, permohonan audiensi kepada Gubernur Banten pada 2–3 Juli dan 22 Juli 2026, serta tembusan kepada DPRD Provinsi Banten pada 8 Juli 2026.

Penggugat juga menyampaikan aspirasi secara damai pada 6–7 Agustus 2026. Karena tidak memperoleh tanggapan resmi berbasis data, Penggugat menilai prasyarat notifikasi telah dipenuhi.
Tuntutan Utama
Dalam petitumnya, Penggugat meminta agar Para Tergugat, sesuai kewenangannya:
• melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi seluruh penerima dengan rekonsiliasi berbasis NPSN;
• memastikan legalitas dan persyaratan administratif setiap penerima sebelum penyaluran APBD;
• memastikan penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban memiliki dasar hukum serta dokumen yang lengkap, termasuk NPHD untuk hibah;
• melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala;
• menindaklanjuti temuan BPK RI dan hasil pengawasan internal; serta
• meningkatkan transparansi, mekanisme pengaduan, dan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum
Gugatan antara lain mendasarkan pada Pasal 1365 jo. Pasal 1366 KUH Perdata, Pasal 28C, 28F dan 31 UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penggugat juga merujuk praktik Citizen Lawsuit di peradilan umum, termasuk Putusan Mahkamah Agung No. 2560 K/Pdt/2023 terkait perkara pencemaran udara Jakarta.

Tentang Penggugat
Tubagus Delly Suhendar merupakan warga negara yang berdomisili di Kota Serang dan bertindak dalam perkara ini dalam kapasitas sebagai warga negara untuk kepentingan umum, bukan berdasarkan legal standing organisasi.

Editor_Hambali

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*