Tutup  Dan  Cabut  Ijin  Usaha  Pengembang  CLUSTER Tidak  Ber-ijin

Tangerang Selatan – CBB COM

Pembangunan rumah type Cluster  oleh pihak pengembang di belakang Perumahan Graha Pratama, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan, menuai protes keberatan bahkan mendapat penolakan dari warga sekitar Komplek Graha Pratama.

Menurut warga yang tidak bersedia namanya disebut ; Pembangunan rumah type Cluster itu dianggap dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga setempat.

Bukan tidak ber-alasan warga  keberatan dan bahkan menolak. Justru penolakan itu dikarenakan tidak ada pemberitahuan sebelum dimulai pembangunan. Bahkan diduga pihak pengembang belum memiliki ijin membangun termasuk ijin lingkungan dari warga sekitar. Kemudian  setelah proyek berjalan, akses jalan masuk dan keluar proyek menggunakan jalan umum komplek perumahan yang berpotensi dapat mengganggu kelancaran aktifitas warga komplek. ungkap warga ditemui dilokasi proyek (03/09-2023).

Kemudian tambah warga yang minta identitasnya dirahasiakan, informasi untuk kegiatan Proyek, diduga Pelaksana tidak menyediakan  Plang informasi berupa Papan Plang Pengumuman layaknya Pembangunan resmi yang sudah mengantongi ijin untuk melaksanakan  kegiatan pembangunan sesuai peruntukannya. urainya.

Sejalan dengan itu  pemantauan di lapangan, benar tidak ada media pemberitahuan berupa Papan informasi Nama Proyek. Sehingga warga tidak tahu menahu apa yang akan dibangun disekitar kediaman mereka. Oleh karena itu   patut berpotensi dapat rasa keveratan dan dapat memicu konflik antara warga  Graha Pratama dengan pihak Developer yang  kemudian bisa berdampak terhadap kelancaran pembangunan Cluster tersebut.

Diketahui, alasan warga keberatan bahkan menolak kehadiran Pembangunan Cluster di Komplek Graha Pratama seperti yang di sampaikan warga yang minta  identitasnya dirahasiakan, itu menerangkan ; Dengan adanya pembangunan yang berada di komplek tersebut Warga menolak, dengan alasan keberatan terutama dengan penggunaan akses jalan Masuk-Keluar yang digunakan oleh pengembang karena  itu adalah jalan umum komplek. Karena sebelumnya belum pernah berkoordinasi dengan  warga penghuni komplek.Ujarnya. “Rasa keberatan kami sudah pernah kami laporkan kepada pihak terkait yang berkompeten . Bahkan  kami juga sudah melaporkan dugaan kami  perihal per ijinan nya yang kami kira belum lengkap. Namun demikian laporan kami sepertinya tidak mendapat tanggapan, buktinya proyek masih saja tetap berjalan ” terangnya.

” Kami di sini hanya menuntut agar kegiatan pembangunan Cluster  mencari atau menggunakan akses jalan lain.” Jelas warga.

Ditambahkan warga, kalau proyek tetap berjalan padahal pada dasarnya pengembang tidak minta ijin warga untuk menggunakan  akses jalan kami, terus terang kami(warga) sangat keberatan, silahkan cari akses jalan lain, kami tidak mau terganggu karena jalan komplek digunakan untuk kegiatan proyek. paparnya.

Sejalan dengan itu, Cecep Anang Hardian, Aktivis sosial, Penasehat Masyarakat Anti Dinasti dan Oligarki(MADILOG) memberi tanggapannya ketika dihubungi melalui Percakapan Whatshapp serta memberi tanggapannya ; Seharusnya untuk menyelesaikan permasalahan itu, Pemerintah Daerah(Pemda) mesti turun tangan  dan menindak lanjutinya bila terbukti Pengusaha Properti tidak mematuhi aturan dan terbukti ditemukan unsur  nakal  yakni kongkalikong dengan oknum tertentu yang membeckingi  proyek, Pemda dan Aparaturnya harus melakukan tindakan tegas, tandas Cecep.

Lebih lanjut Cecep Anang Hardian menekankan,  pihak Per – ijinan maupun aparat  Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) sebagai Aparat Pemelihara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah (Perda) segera turun ke lokasi. Bila terbukti Pengembang tidak taat aturan ” Tutup dan Cabut ijin usaha nya”. tegas Cecep.

Dikatakan Cecep, Tindakan tegas atau tindakan penertiban itu perlu, karena hal itu  berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) jangan sampai terjadi pembiaran “Pengusaha Nakal” melakukan kegiatan , se enaknya saja tanpa memikirkan kepentingan umum.tandasnya.

Cecep berharap dengan adanya berita ini,  pihak terkait yang berwenang segera bertindak tegas  menindaklanjutinya. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap pengusaha atau pun pengembang nakal bebas melakukan aksinya tanpa mengindahkan aturan yang berlaku atau mengabaikan kepentingan umum yang diduga kuat dibackingi  oknum – oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Pungkasnya.(RBA.S).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*