Warga Desa Nagara Mengklaim Tanah Tanpa Bukti Hak Yang Sah Jangan Terprovokasi Oknum Mafia Tanah

Serang – CBB.COM

Pemerintah Kecamatan Kibin mengadakan pertemuan lanjutan bersama dengan PT. Infiniti Realty  pengembang perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) dan perwakilan warga Desa Nagara disaksikan anggota Polsek Cikande dan Polres Serang.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan mediasi pada 25 Pebuari 2025 lalu, karena beberapa warga di Desa Nagara mengclaim ada tanahnya di perumahan MGK.

Di Aula kantor Kecamatan Kibin, Rabu, 26 Maret 2025 pertemuan  dipimpin oleh Camat Kibin, H Babay Karnawi, bersama Kanit Intel Polsek Cikande, AKP Muklas dan Kasat Samapta Polres Serang, AKP Eka.

Hadir dari pihak perumahan MGK Chandra , Asror dan Halbert tim Legal dari MGK. Dari pihak warga desa Nagara hadir H. Yusa dan Ormas GRIB  perwakilan warga Desa Nagara, Ormas Forwatu yang diundang bamun tidak menghadiri pertemuan.

Camat Kibin menyampaikan bahwa pemerintah Kecamatan Kibin telah memberikan waktu 30 hari untuk beberapa warga yang mengklaim tanahnya ada di perumahan MGK.

Dari Waktu 30 hari yang telah diberikan , ada dua(2 ) warga yang memberikan data tanahnya untuk dicek keabsahannya dan akan ditindaklanjuti oleh management MGK.

Pihak Kecamatan Kibin telah membantu memfasilitasi warga yang ingin mengajukan ganti rugi tanah di perum MGK, ada, 2 data tanah yang sudah diberikan akan dicek lebih lanjut dan ditegaskan agar kedepannya tidak ada lagi klaim tanah sepihak dari pihak manapun tanpa dasar yang jelas.ucapnya.

“Hari ini forum klarifikasi data tanah telah ditutup dan jika ada warga yang mengclaim tanah tanpa alas hak yang jelas akan diproses secara hukum” .ujar Babay Karnawi Camat Kibin.

Ketua Grib Jaya PAC Kibin , Samsudin yang akrab di sapa ,Ompong,  pendamping dari masyarakat Desa Nagara, mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi yang di sepakati kedua belah pihak tersebut hanya dua orang saja yang mengajukan data tanah dan tidak ada masyarakat Desa Nagara yang menunjukan bukti kepemilikan surat, padahal menurut Samsudin, dari hasil sebelum nya telah di sepakati kedua belah pihak untuk menunjukan bukti masing-masing dan diberikan waktu selama 1 bulan, tetapi tidak ada masyarakat Desa Nagara yang membawa surat kepemilikan yang sah. “Saya tidak mau membela kalau masyrakat juga tidak memiliki data tanah yang jelas” pungkas Ompong.

Dari MGK menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kecamatan Kibin yang telah memfasilitasi pertemuan dengan warga Desa Nagara.

Bahwa sampai dengan hari ini hanya ada 2 warga yang mengajukan data tanah maka pihak management akan menindaklanjuti keabsahan data tanah tersebut dan membicarakan langsung dengan warga tersebut .

PT Infiniti Realty, pengembang Perumahan MGK di Serang memastikan legalitas kepemilikan tanah konsumen yang membeli unit rumah di Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang. Management MGK mengatakan bahwa semua pembeli atau penghuni rumah subsidi di MGK, baik yang akad kredit beberapa bulan lalu maupun yang baru akad kredit pada Februari 2025, seluruh  hak atas tanahnya telah dipecah sertifikat dan sedang proses balik nama di Notaris.

Perumahan MGK berlokasi di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Ditargetkan akan dibangun sekitar 2.000 unit rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mendukung Program  Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.(Humas/#***#).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*