*PUPR Didesak Bongkar Instalasi Diduga Tanpa Izin*
CBB.COM_SERANG | Rabu, 07/10/2026
Menjamurnya tiang jaringan internet dan fiber optik di sejumlah wilayah Kota Serang menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KKPMP menduga terdapat ratusan tiang yang dipasang di ruang milik jalan (Rumija) hingga lahan milik warga tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan. (07/10/2026)
Desakan penertiban itu disuarakan massa LBH KKPMP dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang. Massa mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dinilai semakin tidak terkendali.
Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk bernada keras, di antaranya bertuliskan, “Bongkar Tiang WiFi Ilegal, PUPR Jangan Tidur” dan “Copot Tiang yang Terpasang Tanpa Izin.”

Koordinator Lapangan LBH KKPMP, Hasrul Jarot, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan selama beberapa hari. Dari hasil penelusuran tersebut, pihaknya menduga masih terdapat tiang tumpu fiber optik yang dipasang tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
“Kami sudah mendatangi warga dan melakukan survei lapangan beberapa pekan lalu. Warga menyampaikan keberatan karena tanahnya dipasangi tiang internet. Ketika warga menanyakan legalitas dan bukti perizinannya, pekerja tidak bisa menunjukkan bukti tersebut,” ujar Hasrul saat menyampaikan orasi.
Menurut Hasrul, persoalan tersebut bukan semata soal keberadaan tiang jaringan internet, tetapi juga menyangkut penggunaan Rumija dan keselamatan masyarakat.
“Tugas PUPR itu menjaga Rumija. Sekarang Kota Serang jadi hutan tiang. Ada yang ditancapkan di got, di depan toko warga, sementara kabelnya bergelantungan dan berpotensi membahayakan. Kami menduga ada pembiaran dari dinas terkait,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan pada aspek transparansi perizinan dan potensi penerimaan daerah.
Ketua Mawil LBH KKPMP, Ahmad Rosidin CPL, mendesak PUPR Kota Serang membuka data perusahaan jaringan internet yang telah memperoleh izin serta menjelaskan penerimaan daerah dari pemanfaatan ruang untuk pemasangan jaringan utilitas.
“Kami meminta PUPR membuka secara transparan berapa perusahaan internet yang sudah memiliki izin dan berapa PAD yang masuk dari retribusi tiang. Kalau memang ada kewajiban retribusi tetapi tidak masuk ke daerah, tentu harus dijelaskan,” katanya.
LBH KKPMP juga menyoroti pemasangan tiang jaringan yang disebut dilakukan oleh PT FMI. Mereka meminta setiap pemasangan tiang jaringan utilitas memenuhi ketentuan perizinan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait serta mengacu pada regulasi daerah mengenai penataan jaringan utilitas.
Menurut massa aksi, berdasarkan temuan lapangan yang mereka klaim, terdapat tiang milik PT FMI yang dipasang di lahan warga maupun lahan pemerintah. Mereka meminta pemerintah segera melakukan verifikasi terhadap seluruh titik pemasangan tersebut.
Setelah sekitar dua jam berorasi, perwakilan Dinas PUPR Kota Serang, termasuk dari bidang Bina Marga, menemui massa dan menggelar audiensi di halaman kantor dinas tersebut.
Dalam audiensi itu, pihak PUPR menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pemanggilan terhadap pihak FMI. PUPR juga disebut telah mendampingi pihak perusahaan untuk melakukan pencabutan dan penertiban terhadap tiang yang menjadi persoalan.

Desakan penertiban kembali disampaikan Robani, Ketua Mada KKPMP Kota Serang. Ia meminta pemerintah tidak hanya melakukan penertiban secara terbatas, tetapi memastikan seluruh tiang yang dinilai bermasalah di tiga kelurahan segera ditindaklanjuti.
“Kami meminta dinas terkait menegur PT FMI untuk mencabut seluruh tiang yang sudah terpasang di tiga kelurahan. Aturan pemerintah itu izin dulu baru bekerja, bukan bekerja dulu setelah ketahuan baru mengurus izin,” ujar Robani.
Ia menegaskan pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah dan pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau dalam 14 hari tiang yang kami duga ilegal masih terpasang, kami akan kembali dengan massa 10 kali lipat. Kami juga akan melaporkan dugaan pungli dalam proses perizinan ini kepada Kejaksaan,” katanya.
LBH KKPMP menyatakan akan terus memantau proses penertiban dan meminta pemerintah membuka data perizinan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui status legalitas pemasangan jaringan utilitas di wilayah Kota Serang.Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Serang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah izin pemasangan tiang jaringan, mekanisme pengawasan, serta status perizinan PT FMI. (Red_Yoso)
Editor_Hambali

Leave a Reply