Diduga Proyek P3-TGAI di Desa Parungsari Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Pertanyakan Kualitas Material dan Pengawasan

*Diduga Proyek P3-TGAI di Desa Parungsari Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Pertanyakan Kualitas Material dan Pengawasan*

CBB_COM Lebak, Banten

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Kampung Parungsari RT 02 RW 01, Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok P3A Muda Lestari tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah warga mempertanyakan kualitas material yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi tersebut. Pasalnya, material yang diduga menggunakan pasir laut dan bahan lainnya yang kualitasnya dipertanyakan terlihat digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak mengacu pada standar teknis yang semestinya.

Proyek P3-TGAI tersebut diketahui memiliki Nomor: HK.0201/T/BBWS3.10.3.2026/034, dengan tanggal kontrak 18 Juni 2026, nilai anggaran sebesar Rp195.000.000, dan jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender. Adapun pelaksana kegiatan adalah P3A Muda Lestari ( 19/07/2026 ).

Sejumlah warga menilai apabila dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi benar terjadi, maka kualitas bangunan irigasi berpotensi menurun dan umur konstruksi menjadi lebih pendek. Masyarakat khawatir saluran irigasi yang dibangun dengan dana negara tersebut tidak mampu bertahan lama dan justru merugikan para petani yang menjadi penerima manfaat utama program.

“Kalau memang material yang digunakan tidak sesuai dengan RAB atau spesifikasi teknis, tentu sangat disayangkan. Anggaran yang digunakan cukup besar dan berasal dari uang negara, sehingga hasil pekerjaannya harus benar-benar berkualitas dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat juga meminta agar pihak terkait, mulai dari pengawas lapangan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kualitas material dan volume pekerjaan di lapangan. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Apabila terbukti terdapat penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun RAB, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan penggunaan anggaran negara dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa setiap penggunaan dana negara harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, mutu, kualitas, dan keberlanjutan hasil pekerjaan.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Desakan Audit dan Uji Laboratorium

Melihat adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, sejumlah elemen masyarakat mendesak dilakukan audit teknis secara menyeluruh serta uji laboratorium terhadap material yang digunakan dalam proyek tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan mutu pekerjaan dan mencegah potensi kerugian negara.

Masyarakat berharap pihak BBWS serta instansi terkait tidak menutup mata terhadap berbagai temuan dan keluhan yang berkembang di lapangan. Transparansi serta pengawasan yang ketat diperlukan agar program P3-TGAI yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi dan kesejahteraan petani tidak berubah menjadi proyek yang diduga hanya menguntungkan segelintir pihak.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait masih perlu diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor_Hambali

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*