Dugaan Penyalah gunaan Motor Dinas Pemerintahan Desa Pasir Gadung, Warna Plat Nomor Warna Merah Diubah Menjadi Putih

Pandeglang – CBB.COM

Relawan Pelita Prabu menemukan dugaan penyalahgunaan kenderaan roda dua (Sepeda motor) dinas milik pemerintahan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Plat nomor sepeda motor roda dua milik Pemerintahan Desa Pasir Gadung, sebagaimana kenderaan milik instansi pemerintah atau negara, plat nomor polisinya, berwarna dasar Merah bertuliskan Putih sesuai standar kendaraan dinas. Tetapi saat ini diduga telah disalahgunakan, dengan merubah plat dasar nomor polisi dasar Merah bertuliskan Putih menjadi plat nomor pribadi yakni; berplat dasar Putih bertuliskan Hitam. Sabtu(04/01-2025).

Diduga kuat perubahan ini dilakukan oleh oknum Ketua RW 08, Desa Pasir Gadung bernama Epen. Menurut Epen, dirinya kwatir atau merasa takut jika menggunakan kendraan dinas milik Pemerintahan desa berpelat nomor dinas atau berpelat nomor warna Merah. Karena motor sedang dibawah kekuasaan dirinya dan disimpan dirumahnya. ” Saya takut kalau kenderaan dinas Desa berplat nomor Merah berada dirumahnya. Oleh karena itu, demi keamanan dan kenyamanan platnya dirubah menjadi plat nomor berwarna Putih bertuliskan Hitam sebagaimana layaknya kenderaan pribadi”. Kelitnya.

Didapat keterangan dari sumber yang layak dipercaya, bahwa kenderaan dinas Desa Pasir Gadung,Patia, yakni ; sepeda motor merk VERZA 150 tersebut, telah berada di rumah Epen, selama tiga bulan.

Berdasarkan keterangannya, motor Dinas desa tersebut, mengalami kerusakan pada bahagian kiprok dan Vulkam, yang kemudian, diperbaiki menggunakan biaya pribadinya. Kemungkinan itulah salah satu alasan dirinya menyimpan motor dikediamannya.

Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait nominal besaran biaya perbaikan motor dinas tersebut, maupun alasan motor dinas tidak berada di bawah pengelolaan atau penggunaan aparat Desa Pasir Gadung, Patia Pandeglang sebagaimana mestinya penggunaan dan pengelolaan aset pemerintahan Desa.

Kepala Desa Pasir Gadung H.Nurmala, sejauh informasi ini dimuat diberita media online citrabantenbung.com, belum dapat dikonfirmasi untuk dikonfirmasi memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalah gunaan aset pemerintahan Desa itu.

Sementara itu, banyak pihak menyerukan agar kendaraan dinas desa, yang merupakan aset negara, dikelola sesuai aturan dan digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam hal ini, Relawan Pelita Prabu DPC.Kabupaten Pandeglang, mendesak agar dugaan penyalahgunaan ini segera ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum di wilayah yaitu, Polsek Patia. Selain itu, instansi terkait lainnya diminta turun tangan untuk memastikan aset desa dikelola secara transparan dan akuntabel, guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang, harap Relawan Pelita Prabu. ( Sahroni).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*