Polsek Cigeulis Amankan Dua Pelaku Terduga Edarkan Uang Palsu

Pandeglang – CBB.COM

Kapolsek Cigeulis, Polres Pandeglang Polda Banten, IPTU Erwin Heriyadi SH, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) dengan pecahan Rp50.000.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 16:20 WIB, di Kampung Tarikolot RT 01/02, Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Kejadian bermula ketika pelaku melakukan transaksi pembelian rokok, gico, Gula dan kopi di warung milik, Arjawi. Dia menaruh rasa curiga terhadap uang yang digunakan pelaku, yang kemudian diketahui sebagai uang palsu. Arjawi merasa tertipu dan menjadi korban, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cigeulis.

Identitas Terduga Pelaku : 1.S.H bin B.R (40 tahun), Pekerjaan: Petani, Alamat: Kp. Ciseureh, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang
2.S.B.bin M.D.R (64 tahun), Pekerjaan : Petani, Alamat: Kp. Ciseureh, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang

Barang Bukti:
Dari, S.H bin BSR : sebanyak 12 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (total Rp600.000).
Dari, S.B bin M.DR: 3 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (total Rp150.000).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cigeulis untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kanit Reskrim BRIPKA RIdwan, dan Polsek Cigeulis IPTU Erwin Haryadi SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk sumber asal uang palsu yang diperoleh para pelaku.

Kapolsek Cigeulis, menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dari orang yang tidak dikenal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.(Sahroni).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*