Masyarakat Adat Segekhi Suku Tolak Geothermal Gunung Rajabasa, Desak Transparansi Izin dan Kajian Lingkungan

*Desak Transparansi Izin dan Kajian Lingkungan*

CBB.COM_LAMPUNG SELATAN

Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku Lampung Selatan menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal di Gunung Rajabasa. Mereka mendesak pemerintah dan pihak terkait membuka informasi secara transparan mengenai status proyek, perizinan, kajian lingkungan, serta pelibatan masyarakat adat dalam setiap tahapan pengembangannya.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada anggota Komisi X DPR RI, Rycko Menoza, S.E., S.H., M.B.A., dalam pertemuan silaturahmi dan dialog di Hotel NBR, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (16/10/2026).

Dalam pertemuan itu, sejumlah tokoh adat menyoroti potensi dampak terhadap kelestarian lingkungan, sumber air, warisan leluhur, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat. Mereka menegaskan bahwa pembangunan energi tidak boleh mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan lintas generasi.

Perwakilan tokoh kepemudaan Masyarakat Adat Segekhi Suku Lampung Selatan, Arham, mengatakan penolakan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pembangunan. Menurutnya, setiap rencana pembangunan harus mengedepankan keterbukaan, perlindungan alam, dan penghormatan terhadap masyarakat setempat.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan harus tetap menjaga alam, menghormati adat istiadat, dan melindungi warisan leluhur untuk generasi mendatang,” tegas Arham.

Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi yang dirasakan masyarakat sejak rencana proyek tersebut bergulir. Arham menyebut belum ada sosialisasi menyeluruh yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan, termasuk informasi tentang kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurutnya, Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPRD. Namun, hingga pertemuan tersebut berlangsung, forum itu mengaku belum memperoleh kesempatan berdialog langsung dengan Bupati Lampung Selatan untuk menyampaikan aspirasi secara menyeluruh.

Pertanyakan Perizinan dan Keterbukaan Informasi

Panglima Hulubalang Kebandakh Legun Way Ukhang, Muslihun Amien, turut mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai perjalanan proyek geothermal Gunung Rajabasa, proses sosialisasi, serta status dokumen lingkungan yang berkaitan dengan rencana pengembangan tersebut.

Ia meminta pemerintah dan pihak terkait menjelaskan secara terbuka tahapan perizinan, hasil kajian lingkungan, serta bentuk pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami meminta kejelasan mengenai perizinan, kajian lingkungan, dan sejauh mana masyarakat dilibatkan. Jangan sampai masyarakat yang berpotensi terdampak justru tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” ujarnya.

Sementara itu, Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Betarahmi, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat adat mencakup lima kecamatan, yakni Kalianda, Penengahan, Bakauheni, Palas, dan Rajabasa.

Ia menegaskan bahwa Gunung Rajabasa tidak semata-mata dipandang sebagai kawasan alam, tetapi juga memiliki nilai sejarah, identitas budaya, dan fungsi penting bagi kehidupan masyarakat, terutama terkait keberadaan sumber air.

Betarahmi menjelaskan, sejarah keadatan di Lampung Selatan, menurut penuturan masyarakat adat, berawal sejak abad ke-15 dan berkaitan dengan empat pekon, yakni Pekon Satu, Pekon Minjak Bulu, Pekon Maja, dan Pekon Kahai.

“Kami bicara Segekhi Suku, suara Segekhi Suku adalah bagian dari suara lima marga, tetapi suara lima marga belum tentu merupakan suara Segekhi Suku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya memastikan keterwakilan masyarakat adat secara utuh dalam setiap pembahasan yang menyangkut wilayah, sejarah, dan kepentingan mereka.

Persoalan Sejak 2012, Sumber Air Jadi Sorotan,

Dalom Kesuma Bangsa, Hersani, menyebut persoalan geothermal Gunung Rajabasa telah menjadi perhatian masyarakat sejak 2012. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai perkembangan proyek dan proses perizinannya agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Persoalan ini sudah berlangsung lama. Kami berharap ada kejelasan dan penyelesaian, bukan membiarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh jawaban. Jangan sampai alam ini hancur akibat pengeboran ini,” ungkap Hersani.

Kekhawatiran terhadap sumber air juga disampaikan Khaja Tegama, Ramdhani. Ia meminta adanya penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengetahui kondisi air tanah dan memastikan penyebab perubahan yang dirasakan masyarakat.

Menurut Ramdhani, kajian yang terbuka dan berbasis data diperlukan agar kondisi sumber air dapat diketahui secara objektif sekaligus menjadi dasar perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat.

Rycko Menoza Siap Teruskan Aspirasi

Menanggapi aspirasi tersebut, Rycko Menoza mengapresiasi kehadiran para tokoh adat dan menyampaikan bahwa persoalan itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme serta kewenangan lembaga terkait.

Rycko menekankan pentingnya data dan dokumen pendukung agar aspirasi masyarakat dapat dibahas secara objektif sebelum diteruskan kepada pihak yang berwenang.

Ia juga menyampaikan rencana untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur Lampung, Kapolda, dan pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, tenaga ahli Rycko Menoza, Ketut Warta Dinata, meminta Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku menyiapkan kronologi persoalan, dokumen perizinan yang dapat diakses secara sah, data lingkungan, serta bukti pendukung lainnya.

Dokumen tersebut akan menjadi bahan untuk pembahasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian terkait.

Masyarakat Menunggu Tindak Lanjut

Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku berharap pemerintah dan pihak terkait segera memberikan penjelasan mengenai status proyek geothermal Gunung Rajabasa, kelengkapan perizinan, kajian lingkungan, serta mekanisme pelibatan masyarakat.

Bagi masyarakat adat, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan rencana pengembangan energi, tetapi juga menyangkut perlindungan sumber air, kelestarian lingkungan, identitas budaya, dan keberlanjutan warisan leluhur.

Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus membuka ruang dialog yang bermakna, menyediakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang berpotensi terdampak.

Aspirasi telah disampaikan. Kini, masyarakat adat menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah dan seluruh pihak berwenang untuk memberikan kejelasan atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut. (Red_Diyan)

 

Editor_Hambali

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*