Pemkab Tangerang Segel 2 Alat Berat Dan 10 Truk Tanah

Tangerang – CBB.COM.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan Aktivitas pengurukan tanah di dua wilayah di Kabupaten Tangerang.

Kedua lokasi tersebut yakni Desa Ranca kelapa Kecamatan Panongan dan Desa Serdang wetan Kecamatan Legok, Jumat (07/04/2023).
Kepada satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan ; Pemberhentian Aktivitas pengurukan tanah tersebut menggapai keluhan warga terkait ceceran tanah merah di jalan sehingga menyebabkan jalan licin dan membahayaka bagi pengguna jalan.

“Hari ini ada 2 lokasi yang kita tutup (Aktivitas pengurukan tanah). Di kedua lokasi tersebut kami menemukan ceceran tanah merah di jalanan,tentunya ini sangat membahayakan warga dan juga para pengguna jalan”, ucap kasat pol PP kabupaten Tangerang saat di temui.

Rozi, mengucapkan, terdapat dua Alat berat dan 10 truk tanah yang di segel dengan menggunakan garis pol PP (Pol PP Line). Ucapnya.

Dia, menyebut, alat berat dan kendaraan di segel akan di jadikan alat bukti sampai proses pemeriksaan selesai.pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha dan penanggung jawab Aktivitas pengurukan Tersebut.
“Kami akan panggil terlebih dahulu pemilik galian tersebut, Apabilah pihak yang melakukan proses pengurukan ini tidak berizin,akan kami beri sanksi tegas,” katanya.

Rozi menuturkan ; Penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP kabupaten Tangerang kegiatan ini juga sesuai dengan peraturan daerah(Perda) nomer 13 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

” Untuk masyarakat jika menemukan hal yang menggangu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami pungkas Rozi. (isak setiawan).

Comments

comments

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*